FORKESI (Forum Keluarga Spesial Indonesia) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemberitaan mengenai meninggalnya seorang anak penyandang Down syndrome di Surabaya. Peristiwa ini menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak, khususnya anak penyandang disabilitas, tidak boleh berhenti pada pernyataan normatif. Perlindungan harus diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang memadai, pendidikan inklusif, serta lingkungan yang aman dari kekerasan dan perundungan.
“Setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, merasa aman, dihormati martabatnya, dan terbebas dari kekerasan.”
Sikap dan seruan FORKESI Pusat
Penegakan Hukum yang Serius dan Berkeadilan
- Penanganan profesional dan objektif
- Pemeriksaan fakta secara cermat
- Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum
- Asas praduga tak bersalah
Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas
- Hak yang setara dan sesuai kebutuhan
- Lingkungan bebas kekerasan
- Mekanisme pengaduan yang mudah diakses
- Pendampingan yang tepat dan respons cepat
Hentikan Normalisasi Perundungan dan Diskriminasi
- Tolak kekerasan fisik dan verbal
- Hentikan pengucilan dan intimidasi
- Jangan anggap sepele perundungan
- Berani melaporkan dan mencegah
Pendidikan Empati dan Inklusi Sejak Dini
- Edukasi tentang disabilitas di keluarga dan sekolah
- MPLS ramah dan inklusif
- Menanamkan nilai keberagaman dan toleransi
- Budaya saling menghormati
Kolaborasi dan Pencegahan yang Nyata
- Pemerintah dan aparat
- Keluarga dan sekolah
- Organisasi disabilitas
- Masyarakat dan lembaga perlindungan anak
Disabilitas bukan alasan untuk mendiskreditkan anak.
Mari bersama hentikan perundungan, tegakkan perlindungan, bangun empati, dan wujudkan inklusi. Jangan menunggu tragedi berikutnya untuk bertindak.
Karena setiap anak berhak mendapatkan masa depan.
Hentikan perundungan. Tegakkan perlindungan. Bangun empati. Wujudkan inklusi.